Breaking News
- Pengembangan Sistem Informasi Desa dan Kecamatan, di Kecamatan Krayan Tengah
- Pengangkatan Pertama Paruh Waktu
- HIMBAUWAN KEPADA MASYARAKAT MENJELANG NATAL DAN TAHUN BARU
- Isu Pembangunan Kecamatan Krayan Tengah
- Peran Kegiatan KKI WARSI dalam Pengembangan Website Desa dan Kecamatan di Krayan Tengah
- Gotong Royong Semenisasi Halaman Kantor Kecamatan Krayan Tengah
- Sejarah Beras Adan di Krayan
- SOA Barang Kabupaten Nunukan
- Laporan Hasil Pandangan Monitoring Kegiatan Desa
- Pemeliharaan Hewan Kerbau di Kecamatan Krayan Tengah
Camat

Camat menangani sebagian urusan otonomi daerah, Camat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta kelestarian lingkungan hidup;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Pengoordinasian pemeliharan sarana prasarana fasilitas umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjasi ruang lingkup tugasnya;
- Pengoordinasian penyelenggaraan penaggulangan bencana di wilayah Kecamatan;
- Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahandan kependudukan di wilayah Kecamatan;
- Pelaksanaan kewenangan pemerintahkan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.yah Kecamatan;
